Sifat Puasa Nabi صلی الله عليه وسلم (Fidyah)

Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

17.1 Bagi Siapa Fidyah Itu ?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah.

“Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184] Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

17.2 Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.

Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin. 17.1

Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan),

“Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha’, kemudian dimansukh oleh ayat. “Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185] Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. 17.2 Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !

17.3 Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185) Mansukh

Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu a’alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak dan dhahir dan selainnya.

Adapun dengan mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna’ (pengecualian), syarat dan sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir maksud lafadz tersebut.

Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. 17.3

Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar’i terdahulu dengan dalil syar’i muataakhirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.

17.4 Ayat Tersebut Bersifat Umum

Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu:

“Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم, barangsiapa yang mau puasa maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat : “Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]

Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri.

Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan?

Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur’an adapun hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari kiamat.

Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang menjelaskan adanya naskh:

“Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya”. Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu:

“Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah صلی الله عليه وسلم datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan puasa Asyura’ kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat. “Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa ….” [Al-Baqarah : 183] Kemudian Allah menurunkan ayat. “Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur’an ….” [Al-Baqarah : 185] Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ….” 17.4 Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan.

Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mencocoki sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhum, dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya:

itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya. 17.5

17.5 Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad?

Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke tingkatan hadts marfu’ yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur’an dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya sebagai berikut.

Dua hadits ini memiliki hukum marfu’ menurut kesepakatan ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

Seorang yang beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Qur’an, mengabarkan ayat Al-Qur’an, bahwa turunnya begini, maka ini adalah hadits musnad, 17.6

Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil, dari mana beliau mengambil hukum ini?

Tidak diragukan lagi beliau mengambil dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.

Dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin” 17.7 Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : “Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha”.

Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : “Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha” sanadnya jayyid.

Dari jalan yang ketiga: Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. 17.8

17.6 Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya

Keterangan ini menjelaskan makna: “Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui” yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi “Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya” dia bayar fidyah tidak mengqadha.

17.7 Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha’

Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha’, perkataan ini tertolak karena Al-Qur’an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah: 184] Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firman-Nya.

“Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184] Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.
________________
17.1Hadits Riwayat Bukhari 8/135. 17.2 Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih. 17.3Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya As-Syatibi. 17.4Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih. 17.5 Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 2/288. 17.6Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi, ‘Ulumul Hadits hal. 24 karya Ibnu Shalah. 17.7 Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya Shahih. 17.8Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21.

Kategori: Ibadah Pokok Sumber: http://blog.vbaitullah.or.id
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

F i d y a h

Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah.

“Artinya : Dan orang-orang  yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan  keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas رضى الله عنهما. [2].

[2]. Penjelasan Ibnu Abbas رضى الله عنهما.

Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa رضى الله عنهما, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat Bukhari 8/135]

Oleh karena itu Ibnu Abbas رضى الله عنهما dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan). “Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang  sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha’, kemudian dimansukh oleh ayat.

“Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]

Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih] Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas رضى الله عنهما) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !

[3]. Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185)  Mansukh

Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu a’alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna’ (pengecualian), syarat dan sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. [Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya  Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya As-Syatibi]

Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar’i terdahulu dengan dalil syar’i muataakhirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.

[4]. Ayat Tersebut Bersifat Umum

Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan  Imam Muslim dan Salamah bin Al-Akwa رضي الله عنه : “Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم, barangsiapa yang mau puasa maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat :

“Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” [Al-Baqarah : 185]

Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri. Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan ? Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur’an adapun hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari kiamat. Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang menjelaskan adanya naskh : “Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya”. Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal رضي الله عنه : “Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah صلی الله عليه وسلم datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan puasa Asyura’ kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa ….” [Al-Baqarah : 183] Kemudian Allah menurunkan ayat. “Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur’an .…” [Al-Baqarah : 185]

Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ….” [Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih] Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan. Oleh karena itu Ibnu Abbas رضى الله عنهما mencocoki sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa رضي الله عنهم, dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]

[5]. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?

Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke tingkatan hadits marfu’ yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur’an dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya sebagai berikut.

[a]. Dua hadits ini memiliki hukum marfu’ menurut kesepakatan ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Seorang yang beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Qur’an, mengabarkan ayat Al-Qur’an, bahwa turunnya begini, maka ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi, 'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]

[b]. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil, dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau mengambil dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh. Dari Malik dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin” [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih] Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : “Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha”. Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : “Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha” sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.

[c]. Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas رضى الله عنهما. [Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21] [6]. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya Keterangan ini menjelaskan makna : “Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui” yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi “Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya“  dia bayar fidyah tidak mengqadha. [7]. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha’ Barangsiapa menyangka gugurnya puasa  wanita hamil dan menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha’, perkataan ini tertolak karena Al-Qur’an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir. “Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah : 184] Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firman-Nya. “Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin” [Al-Baqarah : 184] Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui  termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.

__________________________________________

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi صلی الله عليه وسلم Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi صلی الله عليه وسلم oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
Kategori: Puasa Sumber: http://www.almanhaj.or.id Tanggal: Senin, 25 Oktober 2004 12:58:20 WIB
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Hinanya Dunia

Dari al-Mustaurid bin Syaddad رضي الله عنه, katanya: “Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
Tidaklah dunia ini kalau dibandingkan dengan akhirat, melainkan seperti sesuatu yang seseorang di antara engkau semua menjadikan jarinya masuk dalam air lautan, maka cobalah lihat dengan apa ia kembali – yakni, seberapa banyak air yang melekat di jarinya itu. Jadi dunia itu sangat kecil nilainya dan hanya seperti air yang melekat di jari tadi banyaknya.” (Riwayat Muslim)

Hadist diatas merupakan nasihat Rasulullah صلی الله عليه وسلم kepada kita semua agar tidak berlebihan dan belomba-lomba dalam urusan dunia. Karena dunia tidak dapat dibandingkan dengan akhirat.

Bagaimana kita bandingkan air yang melekat pada tangan dengan banyaknya air pada lautan lepas. Tentunya ini menjadi gambaran yang sangat jelas bagaimana kecilnya dunia dibandingkan akhirat. Janganlah urusan dunia ini melalaikan terhadap urusan kita yang akan dihadapi setelah kematian.

Mulailah dari diri kita dalam memperbaiki diri dengan memperdalami ilmu-ilmu agama yang semakin mendekatkan diri dalam beribadah kepada Allah SWT. Sehingga dengan ilmu-ilmu tersebut kita dapat beramal diatasnya, membedakan mana yang haq dan bathil dan dapat membimbing/menjaga keluarga kita dari api neraka. Amin

Semua Sahabat Rosulullah Saw adalah Adil

Al ‘Adalah (keadilan) menurut bahasa adalah lawan dari al Jaur yang berarti kejahatan. Rojulun ‘Adl maksudnya adalah seseorang dikatakan adil yakni sseorang itu diridhoi dan diterima kesaksiannya. (lihat kamus Mukhtarush-Shihah:417).

Sedangkan menurut istilah, sebagaimana yang dituturkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: “Yang dimaksud adil ialah orang yang mempunyai sifat ketaqwaan dan muru’ah (akhlaq yang baik).” (Nuzhotun Syarh Nukhbatil Fikar:29).

Allah SWT telah menegaskan dalam al-Quran:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلاَّ لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلاَّ عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللّهُ وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِالنَّاسِ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan [95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
(al-Baqarah/2:143)

Dalam ayat ini Allah SWT menjadikan mereka sebagai umat pilihan dan umat yang adil dikarenakan mereka adalah umat yang paling utama dan umat yang paling adil dalam perkataan, perbuatan, dan kehendaknya, sehingga mereka berhak menjadi saksi atas manusia. Demikianlah Allah SWT memuji mereka, mengangkat mereka, dan menerima mereka dengan baik.

Mereka mempunyai jasa yang besar bagi Islam dan kaum muslimin. Islam yang diterima oleh kaum muslimin saat ini sampai hari kiamat adalah berkaitan dengan pengorbanan para sahabat yang ikut serta dalam perang badar dan perang-perang lainnya demi tegaknya agama Islam.

Beberapa sifat-sifat sahabat yang disebutkan dalam al-Quran adalah sebagai berikut:

1. Sahabat Rosulullah Saw adalah hamba-hamba Allah SWT yang benar-benar beriman
وَالَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ آوَواْ وَّنَصَرُواْ أُولَـئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَّهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (ni’mat) yang mulia.
(Qs al-Anfal/8:74)

2. Sahabat Rosulullah Saw adalah hamba-hamba Allah SWT yang benar-benar mendapat kemanangan.
الَّذِينَ آمَنُواْ وَهَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِندَ اللّهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.
(Qs at-Taubah/9:20)

3. Sahabat Rosulullah Saw adalah hamba-hamba Allah SWT yang bertaqwa.
إِذْ جَعَلَ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ فَأَنزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ التَّقْوَى وَكَانُوا أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu’min dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa [1405] dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(Qs al-Fath/48:26)

4. Sahabat Rosulullah Saw adalah hamba-hamba Allah SWT yang benar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ
Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.
(Qs at-Taubah/9:119)

5. Sahabat Rosulullah Saw adalah hamba-hamba Allah SWT yang mengikuti jalan yang lurus.
وَاعْلَمُوا أَنَّ فِيكُمْ رَسُولَ اللَّهِ لَوْ يُطِيعُكُمْ فِي كَثِيرٍ مِّنَ الْأَمْرِ لَعَنِتُّمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ حَبَّبَ إِلَيْكُمُ الْإِيمَانَ وَزَيَّنَهُ فِي قُلُوبِكُمْ وَكَرَّهَ إِلَيْكُمُ الْكُفْرَ وَالْفُسُوقَ وَالْعِصْيَانَ أُوْلَئِكَ هُمُ الرَّاشِدُونَ
Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalanganmu ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauanmu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu mendapat kesusahan, tetapi Allah menjadikan kamu ‘cinta’ kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan. Mereka itulah orang-orang yang mengikuti jalan yang lurus.

(Qs al-Hujurot/49:7)

Ijma’ ulama tentang ‘adalah (keadilan) yaitu semua sahabat Rosulullah Saw. Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: “Para sahabat Rosulullah Saw tidak perlu kita periksa keadilan mereka, karena sudah ijma’ Ahlul Haq (kesepakatan ahli ilmu/kebenaran) dari kaum muslimin yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa mereka semua adil.”  (Dinukil dari al-Itti’ab fi Ma’rifati Ashab:1/9).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Semua sahabat adalah adil menurut Ahlus-Sunnah wal Jama’ah, karena Allah SWT telah memuji mereka di dalam al-Qur’andan hadits Nabi Saw pun memuji perilaku dan akhlaq mereka. Mereka telah mengorbankan jiwa dan harta mereka di hadapan Rosulullah Saw dan mereka hanya mengharap ganjaran yang baik dari Allah SWT. ” (lihat al-Baitsul Hatsits fi Ikhtishor Ulumil Hadits:2/498).

Dari Buletin Al Furqan Vol. 2 No 2.

Kewajiban Beragama Sesuai dengan Pemahaman Para Sahabat

Di zaman kita sekarang, kemurnian Islam telah tercoreng dengan pemikiran-pemikiran yang menyimpang, paham-paham sesat telah menodai kesucian ajaran Islam yang dibawa oleh sorang Nabi yang mulia, Muhammad Saw. Seakan-akan Islam ini hanya suatu agama yang penuh dengan ajaran dan pemahaman yang sebenarnya Islam sendiri tidak pernah ada ajarannya atau diluar ajaran Islam. Sehingga tak heran ada orang yang mengaku Islam namun pemikirannya dijejali dengan pemikiran orang-orang barat.

Hati-hatilah wahai kaum muslimin, Islam tidaklah sebuah agama yang dipahami oleh orang-orang orientalis, liberal, khowarij, syiah, dan yahudi.Akan tetapi Islam ini harus dipahami dengan pemahaman orang-orang yang menjadi panutan kita setelah Rosulullah Saw, yaitu para sahabat beliau–Semoga Allah SWT merahmati mereka semua–yang memiliki banyak keutamaan di sisi Allah SWT dan Rosul-Nya. Banyak sekali pujian bagi mereka di dalam al Quran maupun as Sunnah.

Dari Buletin Al Furqan Vol. 2 No 2.